Busyro Tidak Bisa Lagi Mencalonkan Diri

49
0
berita 1 - Amir syamsudin kemenkumham

 

Jakarta [14/08] – Ketua Panitia Seleksi atau Pansel Calon Pimpinan KPK, Amir Syamsuddin menyatakan, wakil ketua KPK, Busyro Muqodas sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri. Hal ini karena ia sudah menjalani 2 kali masa periode pimpinan KPK. Di kantor Kementrian Hukum dan HAM, Amir mengatakan Busyro itu sudah menjalani dua kali masa jabatan, sehingga sesuai aturan undang-undang ia tidak bisa lagi mencalonkan diri.


“Menurut UU tidak ada peluang Pak Busyro untuk maju lagi sehingga Pak Busyro tidak bisa menjadi pimpinan KPK lagi,” kata Amir di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis [14/08]. 

Saat dilihat pada UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, terdapat pasal yang mengatur tentang masa kerja pimpinan KPK. Pada pasal 34 secara jelas menyebutkan, bahwa pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. 

Namun, Amir yang juga Menkum HAM punya alasan sendiri. “Pak Busyro kan sudah dua kali menjalankan masa jabatannya, dulu kan menggantikan Pak Antasari,” ujar Amir. 

Padahal, dalam UU hanya disebutkan soal masa jabatan selama empat tahun. Saat masa jabatan empat tahun sudah selesai, maka seorang pimpinan KPK masih bisa maju sekali lagi. 

Jika Busyro maju, Pansel bakal minta fatwa MK 

Sementara itu, Panitia Seleksi atau Pansel pimpinan KPK akan meminta fatwa Mahkamah Konstitusi terkait dengan masa jabatan Busyro Muqodas. Juru bicara Pansel, Imam Prasodjo mengatakan Pansel akan menggelar rapat khusus, kalau Busyro jadi mencalonkan kembali. 

“termasuk meminta fatwa Mahkamah Konstitusi, apabila anggota pansel masih ragu dengan tafsiran mereka terhadap undang-undang, ” ujar Imam Prasodjo. 

Hal ini menanggapi polemik masa jabatan Busyro, ketika ketua Pansel Amir Syamsuddin menganggap ia sudah menjalani 2 periode kepemimpinan KPK sehingga tidak bisa mencalonkan kembali. Padahal di undang-undang, masa jabatan pimpinan KPK ditetapkan selama 4 tahun. Hal ini membuat Busyro baru menjabat selama 1 periode masa jabatan. Â¬Â´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY