Dalam Sidang Konstitusi, ketua Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva mengatakan, Mahkamah menetapkan dokumen dari pembukaan kotak suara yang diajukan bisa dijadikan bahan pertimbangan. Selain itu, mengizinkan KPU untuk mengambil dokumen dari dalam kotak untuk bukti di sidang Mahkamah Konstitusi.
“Asalkan, saat membuka kotak suara, disaksikan pihak terkait, pengawas pemilu dan membuat berita acara berisi dokumen yang diambil”, ujar Ketua Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sidang gugatan PHPU Pilpres di Gedung MK Jakarta, Jumat [08/08].
Usai membuat penetapan ini, Hamdan melanjutkan sidang untuk mendengarkan saksi dari pemohon.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo – Hatta menambahkan keberatan terhadap pembukaan kotak suara oleh KPU pasca hasil rekapitulasi suara pada perbaikan gugatan.
Dalam sidang di MK, anggota tim kuasa hukum, Didi Supriyanto menuding, tindakan KPU yang memerintahkan jajarannya untuk membuka kotak suara melanggar aturan UU. ¬´ [foto Antara]