Kemenkumham Minta Kominfo Blokir Video ISIS

74
0
berita 1 - Amir syamsudin kemenkumham

Jakarta [04/08] – Kementrian Hukum dan HAM membantah sebagai pihak yang punya kewenangan untuk memberikan izin memblokir video di internet. Hal ini mengklarifikasi pernyataan Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika [Kominfo], Ismail Cawidu, mengenai alasan Kominfo belum memblokir video Negara Islam Irak dan Suriah [ISIS]. 


“Jadi kalau Anda mendalami kembali Undang-undang nomor 11/2008 tentang ITE [Informasi dan Transaksi Elektronik] baik di dalam batang tubuh maupun penjelasannya, tidak ada kata-kata tersurat maupun tersirat akan halnya peranan Kemenkumham,” ujar Menkumham Amir Syamsudin usai halal bil halal di kantor Kementrian Hukum dan HAM, Senin, [04/08]. 

Meski begitu, Amir setuju terhadap wacana pemblokiran video yang memuat organisasi ISIS. Hal ini demi mencegah potensi terjadinya gangguan ketertiban umum. Menurutnya video ISIS dimaksudkan untuk menghasut orang dan mengajak mereka melakukan aktivitas melawan hukum. 

“Mengajak orang menghasut, mengajak orang untuk melakukan aktivitas-aktivitas, ya walaupun di negara lain, di manapun itu ‘kan saya kira bisa dikategorikan sebagai mengajak orang untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum di negara lain, yang kita akui itu suatu bentuk kegiatan mengganggu ketertiban umum,” tambah Amir. 

Untuk itu, ia meminta Kominfo supaya segera memblokir video yang dimaskud, demi kepentingan azas hukum. “Saya lihat dari sisi asas. Jadi alangkah manfaatnya, alangkah baiknya, alangkah adilnya kalau kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum itu ditertibkan menurut kewenangan yang dimiliki Kominfo, seperti yang sudah dilakukan terhadap situs porno umpamanya.‚Äù 

Ke depannya, Amir juga berencana membahas usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme [BNPT] mengenai pencabutan kewarganegaraan pengikut ISIS. Pembahasan ini akan dilakukan dalam waktu dekat. 

“Memang di situ ada rumusan yang tentunya masih perlu ada sinkronisasi pemahaman yang bulat antara pihak yang punya kewenangan dalam masalah ini, tentunya masalah kewarganegaraan itu kemenkumham, jadi insya Allah satu dua hari ini, saya dengan kepala BNPT khusus akan menyampaikan penjelasan ke masyarakat.” ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY