Jakarta [14/07] – Dua guru Jakarta International School atau JIS yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual, kembali menjalani pemeriksaan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum dua tersangka guru Jakarta Internasional School [JIS] yaitu NB dan FT, mengatakan meski kedua Guru JIS itu telah resmi sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, namun dipastikan jika penyidik tidak memiliki bukti valid dalam menjerat kliennya sebagai tersangka.
“Katanya tali dipakai untuk sodomi. Padahal, semua sekolah punya tali. Terus ada yang sita kamera, mana bukti foto di kamera? Apa ada memuat foto sodomi?” ujar Hotman di Mapolda Metro Jaya, Senin [14/07]
Hotman mengklaim, dua kliennya itu hanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Polda Metro bersama Bareskrim Polri sudah melakukan gelar perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan TK JIS.Hasil dari rangkaian tersebut, penyidik menetapkan dua guru JIS yakni NB dan FT sebagai tersangka. ¬´ [foto Antara]