PKL di DKI Wajib Buka Rekening di Bank DKI

182
0
PKL


Jakarta [04/07] – Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua Pedagang Kaki Lima [PKL] membuka rekening di Bank DKI, untuk membayar pajak harian yang berkisar antara Rp 2.000 sampai Rp 4.000, tergantung besaran lapak. Kepala Dinas Koperasi UKM & Perdagangan DKI, Joko Kundaryo menjelaskan, sistem ini akan diuji coba pada 2875 PKL di lima wilayah mulai bulan ini. 

Menurut Joko, tujuan dari sistem ini untuk mengefisiensikan pembayaran pajak PKL, sekaligus mengantisipasi aksi premanisme. 

“Semua pedagang harus terdata di Bank DKI dan memiliki kartu autodebet, dipotong [retribusi] setiap hari. Sehingga tidak ada lagi korlap-korlap yang mengumpulkan retribusi, pakai karcis setiap hari,” kata Joko di Balaikota Jakarta, Jumat [04/07]. 

Pada tahap awal, sekitar 2.875 pedagang di 10 titik yang tersebar di lima wilayah di ibukota, seperti Palmerah, Permai [Jakarta Utara], Meruya Ilir, Bintaro, Jalan Surabaya, Taman Puring, Lapangan Tembak, Tegal Alur, dan Pasar Plumpang. 

Apabila hingga tiga hari berturut-turut tidak ada transaksi di kartu itu, maka pihaknya akan memberi peringatan tegas. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY