Jakarta [04/07] – Mabes Polri menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka kasus dugaan pidana melakukan kampanye hitam terhadap capres Joko Widodo. Direktorat Tindak Pidana Umam [Dirtipidum] Mabes Polri Brigjen Pol Hary Prastowo mengatakan, penetapan dilakukan setelah ditemukan bukti yang kuat.
“Tadi malam SPDP [Surat Perintah Dimulainya Penyidikan-red]-nya sudah ditandatangani dan dikirim ke Kejagung,” ujar Hary.
Keduanya dikenai UU Pers pasal 8, pasal 310, dan 311 KUHP, serta pasal 214 Undang Undang 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.
Sebelumnya, tim advokat pasangan Jokowi-JK melaporkan dugaan pidana yang dilakukan awak redaksi Tabloid Obor Rakyat ke Bareskrim Polri pada Senin [16/06]. ¬´ [foto Antara]