Dirjen Pajak Serahkan Pembukaan Data Pajak

310
0
Dirjen Pajak

 

Jakarta [03/07] – Surat Pemberitahuan Tahunan [SPT] Pajak kandidat Pemilu Presiden 2014 bisa dibuka ke publik atas inisiatif pribadi. Hal ini diungkapkan Dirjen Pajak Kementrian Keuangan, Fuad Rahmani menanggapi adanya desakan agar laporan pajak semua kandidat Pilpres diungkap ke publik. 

Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan [KUP] diatur agar informasi SPT pajak hanya boleh dibuka ke publik atas izin pengadilan atau pada lembaga pemerintah atas izin Menteri Keuangan. 

“Secara prosedur, saya nggak boleh, karena ada pasal 34. Bahwa semua data dan informasi tentang wajib pajak tidak boleh dibuka. Kecuali pengadilan yang meminta, KPK, saya selalu kasih nih ke KPK. Tetapi semua lewat Menteri Keuangan,” kata Fuad di kantor KPK, Kamis [03/07]. 

Hal ini membatasi Dirjen Pajak untuk membuka informasi itu, karena terancam sanksi pidana maksimal dua tahun penjara. Meski begitu, Fuad mempersilakan apabila ada kandidat Pilpres yang mau membuka laporan pajaknya ke publik atas inisiatif pribadi. 

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transparansi Pajak yang terdiri dari berbagai LSM antikorupsi, mewacanakan agar semua kandidat Pilpres membuka laporan pajak mereka. Koalisi ini menantang kedua Capres dan Cawapres secara sukarela membuka data pajak pribadi dalam kurun tiga tahun terakhir. 

Terhadap wacana ini, baru Cawapres Jusuf Kalla yang menyatakan siap membuka laporan pajaknya. “Pajak itu terbuka, kalau mau, saya kasih. Saya selama 20 tahun menjadi pembayar pajak terbaik. Itu bukan rahasia,” ujar Kalla usai mengklarifikasi harta kekayaannya di KPK Kamis [26/06] minggu lalu. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY