Jakarta [02/07] – Status tiga guru Jakarta International School [JIS] yang dilaporkan atas tindak pencabulan oleh orangtua murid akan segera ditetapkan oleh penyidik Unit Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Di Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa [02/07] Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, saat ini ketiganya masih diperiksa dan Status hukum akan dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara, Rabu ini [02/07].
“Gelar perkara akan dilakukan penyidik hari ini. Untuk mengumpulkan data-data hasil penyelidikan kemudian menetapkan status guru JIS,” kata Rikwanto.
Menurutnya, hasil gelar perkara bisa saja menetapkan status tersangka terhadap ketiga guru tersebut. Ketiga guru adalah kepala sekolah TK JIS ED dan dua staf guru JISNB dan FT.
Sebelum melakukan gelar perkara, penyidik akan meminta keterangan kembali tiga guru tersebut pada pagi ini. Sebelumnya, mereka telah diperiksa pada Senin [23/06] lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, Rikwanto menjelaskan, selanjutnya bisa dilakukan pemeriksaan medis kepada ketiga guru tersebut. ¬´ [foto Antara]