Jakarta [10/07] – Pimpinan KPK mengapresiasi putusan hakim pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum KPK terhadap Akil Mochtar beberapa waktu lalu. Oleh sebab itu, keputusan majelis hakim patut dihormati.
“Putusan ini merefleksikan rasa keadilan hukum dari majelis hakim, sekaligus penghormatan terhadap penguatan dan pemuliaan demokrasi yang selama ini dirusak sebagian proses politik,” ujar Busyro via sms.
Busyro menegaskan, putusan ini juga menjadi pesan moral bagi aparat penegak hukum dan para calon kepala daerah yang mengikuti pilkada agar tetap menjaga integritas dan tidak melakukan cara-cara penyuapan. “Putusan ini kami respect dengan hormat,” tegas Busyro. ¬´ [foto Antara]