Jakarta [23/06] – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Selain hukumanlima tahun kurungan, Wawan juga harus diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. Jika denda tak dibayar, maka Wawan harus menjalani hukuman tambahan 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Tubagus Chaeri Wardana,” ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta, Senin [23/06].
Majelis menilai Wawan bersalah, dalam kasus suap dalam pengurusan sengketa pilkada Lebak serta Banten di Mahkamah Konstitusi. Matheus Samadji meyakini, Wawan terbukti menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani dalam perkara Pilkada Lebak dan Rp 7,5 miliar ke Akil Mochtar terkait Pilgub tahun 2011 yang dimenangkan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, Wawan, dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. ¬´ [foto Antara]