Jakarta [23/06] – Advokat Susi Tur Andayani dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara. Di pengadilan Tipikor Jakarta [23/06], Ketua Majelis Hakim Gosen Butarbutar memutuskan terdakwa Susi bersalah, karena menjadi perantara suap pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Menurut majelis, Susi menjadi perantara Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten. Selain itu, Rp 500 juta terkait sengketa Pilkada Lampung Selatan.
Sementara itu, 2 hakim anggota tidak sepakat jika Advokat Susi Tur Andayani dikatakan terbukti bersalah menjadi perantara suap pada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Dua hakim yakni Alexander Marwata dan Sofialdi mengajukan pendapat berbeda [disenting opinion]. Hakim Alexander menilai, Susi terbukti dengan pasal pemberian suap pada hakim, tapi penuntut umum menuntutnya dengan penerimaan suap pada hakim. Padahal profesi terdakwa bukan seorang hakim.
Menurutnya, hakim tidak bisa memberikan putusan di luar berkas dakwaan, sementara hakim Sofialdi menilai dakwaan penuntut tidak jelas. ¬´ [foto Antara]