Jakarta [19/06] – Mantan Panglima TNI, Jenderal Purnawirawan Wiranto membenarkan pemberhentian mantan Panglima Kostrad, Letjen Purnawirawan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran dalam sidang Dewan Kehormatan Perwira, karena terbukti terlibat penculikan sejumlah aktivis di tahun 1997-1998.
Wiranto menegaskan, tidak ada perintah dari petinggi TNI untuk melakukan penculikan. dan murni atas inisiatif Prabowo sendiri.
“Maka tatkala Pak Letjen Prabowo, sebagai Panglima Kostrad, nyata-nyata oleh DKP telah dibuktikan beliau terbukti dalam kasus penculikan, maka diberhentikan sesuai norma yang berlaku,” kata Wiranto di Posko Forum Komunikasi Pembela Kebenaran di Jalan HOS Cokroaminoto 55-57, Jakarta Pusat, Kamis [19/06].
Dalam kesempatan ini, Wiranto menepis bila dokumen Dewan Kehormatan Perwira [DKP] yang berisi pemecatan Prabowo bersifat rahasia. Dokumen pemecatan Prabowo dari TNI karena penculikan aktivis HAM itu disebut Wiranto sudah menjadi milik publik.
“Sudah saya jelaskan, ini bukan rahasia. Ini sudah menjadi milik publik sudah dilaporkan dijelaskan kepada masyarakat pada 1998,” jelas Wiranto. ¬´ [foto Antara]