Akil Mochtar Dituntut Hukuman Maksimal

55
0
akil

Jakarta [16/06] – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dituntut hukuman maksimal oleh Penuntut Umum KPK, terkait dakwaan menerima suap, gratifikasi dan pencucian uang.  

“Menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman seumur hidup dan denda Rp 10 miliar,” ujar Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin [16/06].

Penuntut meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah karena menerima suap sekitar Rp. 37 miliar terkait pengurusan sengketa 15 pilkada di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pencucian uang mencapai Rp 343 miliar, yang dimulai sejak tahun 2002. 

Dalam menetapkan tuntutannya, penuntut umum KPK juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut penuntut, perbuatan Akil bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Sebagai Ketua MK, ia juga dianggap meruntuhkan wibawa lembaga tersebut. 

Selain itu, Akil juga dianggap tidak kooperatif selama sidang berlangsung. Sementara tidak ada perbuatan yang dinilai penuntut umum KPK bisa meringankan terdakwa. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY