Jakarta [09/06] – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [Kontras] melaporkan Komisi Pemilihan Umum [KPU] Pusat yang diduga melakukan Maladministrasi Pilpres 2014 ke Ombudsman RI.
Ditemui usai menyampaikan laporan ke kantor Ombudman Jakarta, Senin [09/06], Wakil Koordinator KontraS Bidang Advokasi, Yati Andriyani mengatakan, KPU melakukan pelanggaran dengan meloloskan kandidat Capres terduga pelaku penculikan pada rezim Orde Baru dan tidak memasukan isu HAM dalam debat Capres padahal persoalan HAM sebaiknya dijunjung tinggi.
Yati berharap, Ombudsman bisa menyebarkan hasil klarifikasi KPU ke publik sebelum Pilpres tanggal 9 Juli nanti. Menurut Yati, sebelumnya Kontras pernah mendatangi KPU untuk memberikan masukan itu pada tanggal 14 Maret dan 2 Juni lalu, tapi tidak mendapatkan respon.
“KPU tidak ada follow up sama sekali soal protes kami,” kata Yati. Aduan Yati dan rekan, diterima oleh Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan, Budi Santoso. Budi berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Menurut Budi, Ombudsman punya kewenangan mendatangi atau memanggil KPU, sebelum bisa menyebarkan klarifikasi KPU ke Publik. ¬´ [foto Antara]