Nunun Divonis 2,5 Tahun Penjara

46
0

Jakarta (09/05/2012) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti. Selain vonis hukuman penjara, Nunun juga didenda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. Hakim Ketua Sudjatmiko, dalam putusannya di Pengadilan Tipokor Jakarta hari ini mengatakan, terdakwa Nunun terbukti secara sah dan menyakinkan memberikan cek pelawat sebanayak 480 lembar senilai Rp 24 milyar lebih kepada anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004 lalu. Nunun melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Uang Nunun Rp 1 Milyar Tidak Disita  

Atas keputusan ini, terdakwa Nunun Nurbaeti menyatakan pikir-pikir  termasuk jaksa penuntut umum. Dengan sikap pikir-pikir  Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari. Dalam putusannya ini, hakim juga menolak tuntutan jaksa yang meminta negara agar merampas uang Rp 1 miliar yang dicairkan sekretaris Nunun bernama Sumarni. Sumarni diketahui mentransfer uang Rp 1 miliar itu ke rekening BII milik Nunun. Majelis beralasan  perbuatan Nunun sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf B Undang-undang Tipikor berkaitan dengan pasal penyuapan.

Dalam posisi ini Nunun diposisikan sebagai penyuap sehingga alasan merampas uang Rp 1 miliar milik Nunun dinilai tidak tepat. Sebelumnya, terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaeti  oleh Jaksa KPK dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam tuntutan terhadap Nunun, jaksa juga memaparkan peran Miranda Swaray Goeltom. (eko/pum)

Post Author

LEAVE A REPLY