Jakarta [05/05] – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menolak nota keberatan atau eksepsi Terdakwa Anggoro Widjojo. Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu [SKRT] di Kementrian Kehutanan.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati mengatakan, berkas dakwaan penuntut umum sah dijadikan dasar untuk memeriksa perkara ini dan menolak eksepsi terdakwa.
“Eksepsi terdakwa tidak tepat karena masih harus dibuktikan di persidangan,” ujar Hakim Nani.
Sebelumnya, Anggoro Widjojo didakwa memberikan suap senilai total Rp 4,2 miliar pada Mantan Menhut MS Kaban, Mantan Sekjen Kemhut Bun Muhtar Purnama dan Mantan Ketua Komisi 4 DPR tahun, Yusuf Erwin Fasial.
Dalam persidangan ini, Anggoro Widjojo mengajukan surat permohonan untuk rawat inap. Surat tersebut diajukan melalui pengacaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin [05/05].
“Yang Mulia, kami mengajukan surat permohonan untuk rawat inap dari terdakwa,” kata Hito Hananta, kuasa hukum Anggoro usai mendengar putusan sela dari Majelis Hakim.
Menanggapi permohonan itu,, Anggota Majelis Hakim Nani Indrawati menjawab bahwa surat izin sudah disiapkan hari ini. Hakim juga meminta tambahan surat lampiran dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengamanan Anggoro itu selama dirawat di rumah sakit. ¬´