Komnas Anak Laporkan JIS ke Polisi

71
0
IFakta Jkt seksualitas

Jakarta [02/05] – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu [SPKT] Polda Metro Jaya. Ditemui di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat [02/05], Arist mengatakan, kedatangannya untuk melaporkan Jakarta International School  [JIS] karena melakukan tindakan pidana dan perdata. Menurut Arist, JIS terkesan menutup pintu kasus tersebut dan mengarahkan kesalahan kepada pelaku.

“Kami melaporkan JIS karena [apa yang dilakukan-red] merupakan tindak pidana dan perdata. Selain itu terkesan JIS hanya mengarahkan kesalahan pada pelaku. JIS sendiri tertutup,” ujar Arist.

Arist menambahkan, dalam pelaporan terhadap JIS ini, Komnas PA membawa sejumlah barang bukti. Menurut Arist, untuk pengelolaan sekolah tanpa izin, pengelola JIS bisa diganjar 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Untuk pembiaran terhadap pelecehan seksual terhadap bocah berusia 6 tahun itu bisa didenda Rp 200 juta.

Hingga saat ini polisi menetapkan 6 tersangka dalam kasus pelecehan seksual itu. Kesemuanya merupakan petugas kebersihan alih daya di sekolah itu. Â¬Â´

 

Foto Antara 

LEAVE A REPLY