Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Batal Ditahan

78
0
IFakta Mks Penjara

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan batal menjebloskan salah seorang dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk peralatan jaringan internet sekolah tahun 2011-2012 di Kabupaten Sinjai.

“Harusnya memang ketiganya kita lakukan penahanan di Rutan. Namun karena adanya sesuatu hal sehingga batal memenuhi undangan, makanya kita tahan saja dulu yang ada,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Muhammad Syahran Rauf di Makassar.

Ketiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi jaringan internet itu masing-masing mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi [Kominfo] Sinjai, Ahmad Suhaemi [54], dan dua orang rekanan yakni Awaluddin dan Tahir [58].

Ahmad Suhaemi dalam perkara itu bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran [KPA] merangkap pejabat pembuat komitmen [PPK] sedangkan kedua tersangka lainnya adalah rekanan dan pemilik perusahaan CV Hikari Raya.

“Untuk tersangka berinisial T itu kita tidak tahan karena adanya surat keterangan istirahat dari dokter di Puskesmas Sinjai. Di situ juga terdapat sejumlah riwayat penyakit sehingga dia tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” katanya.

Sementara itu, kedua orang tersangka yakni Ahmad Suhaemi dan Awaluddin usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejati Sulsel langsung digiring ke sel tahanan untuk mempersiapkan berkas penuntutan sebelum dilimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar. ¬´

 

Sumber Antara

LEAVE A REPLY