Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Laporkan 2 Hakim Tipikor ke KY

80
0
IFakta Jkt Ky

Ditemui di kantor KY Jakarta, Rabu [30/04/2014], Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch [ICW] Emerson Yuntho mengatakan, dua hakim itu diduga menolak mengembalikan souvenir iPod dari Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Dalam investigasi awal  terdapat dua hakim berinisial G dan A yang tidak bersedia melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK,” ujar Emerson.

Menurut Emerson, para hakim yang menolak mengembalikan souvenir iPod itu bisa dikategorikan melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Jika hingga tenggat waktu berakhir dan masih ada hakim yang nekat tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK, maka dia dapat dikategorikan sebagai hakim yang tidak berintegritas dan tidak layak menyandang jabatan sebagai hakim,” ungkap dia.

Dalam kesempatan ini, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi juga meminta agar KY mengingatkan atau memberi sanksi kepada para hakim yang menolak mengembalikan iPod. [eko/ald]

LEAVE A REPLY