LBH Jakarta Meminta Pemulihan Korban Salah Tangkap Andro dan Nurdin

122
0
IFakta Jkt LBH

Dalam konfernsi pers di Kantor LBH Jakarta, Selasa [29/04/2014], Pengacara Publik LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, dalam kasus salah tangkap ini, ada unsur pelanggaran HAM karena korban salah tangkap sudah dirampas haknya, baik dalam proses penangkapan maupun saat di penjara.

“Terbukti yang melakukan tindak pidana bukan dia. Jadi tidak ada saksi pun yang melakukan kejadian itu. Maka mereka dibebaskan. Tidak ada alat bukti lain seperti sidik jari, bercak darah dan lain-lain. Tidak ada saksi-saksi yang melihat kejadian itu,” ujar Nelson.

Selain mengapresiasi hakim banding perkara ini, Nelson meminta polisi untuk bertanggung jawab dan berharap Kapolda Metro Jaya segera menindak aparat yang melakukan penyiksaan. [eko/dan]

LEAVE A REPLY