Jakarta [25/04] – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menepis anggapan KPK yang mengatakan penggunaan teknologi dalam dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik [e-KTP] tidak sesuai yang diajukan dalam proposal. Penggunaan teknologi itu berupa, penggunaan teknologi iris.
Ditemui saat menghadiri peringatakan Hari Otonomi Daerah 2014 di Istana Negara Jakarta, Jumat [25/04], Gamawan mengatakan, teknologi iris yang digunakan dalam proyek e-KTP hanya sebagai tambahan saja.
“Setahu saya teknologi iris tambahan saja, tidak termasuk yang dibayar. Tapi karena teknologi itu mau dicobakan, dia berikan bonus itu. Ini satu paket. Seingat saya tidak termasuk yang di kontrak. Tapi kita lihat saja nanti. Saya hormati KPK,” kata Gamawan.
Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah modus penyelewengan dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik [e-KTP] di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012. Salah satu bentuk penyelewengan yang ditemukan adalah penggunaan teknologi, sehingga diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. ¬´
Foto Antara