Jakarta [24/04] – Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, salah satu prosedur yang menyimpang pada proyek e-KTP adalah penggunaan teknologi.
Hal ini menanggapi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang menyatakan proyek e-KTP sudah sesuai prosedur dan dikaji oleh KPK. Ditemui di kantor KPK, Bambang mengatakan, dalam proposal teknologi yang diajukan adalah penggunaan pemindai mata tapi di lapangan yang ada pemindai sidik jari.
“Penyimpangan lainnya akan diungkap KPK, pada berkas dakwaan tersangka Sugiharto di persidangan nanti,” jelas Bambang.
I-Listeners, terkait kasus ini, KPK hari ini [Kamis, 24/04] juga menggeledah sejumlah tempat, antara lain kantor Kementerian Dalam Negeri termasuk ruang kerja Mendagri; Kantor Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil termasuk ruang kerja Dirjen, direktur dan pejabat terkait pengadaan; Kantor PT Quadra Solution; rumah seseorang bernama Irman; rumah Sugiharto, dan juga rumah seorang staf dirjen. ¬´