Jakarta [13/08] – Kakorlantas Polri Irjen Pol Pudji Hartanto menegaskan akan menindak tegas jajarannya yang terlibat dalam kegiatan pungutan liar atau pungli di sekitar Jembatan Comal Pemalang Jawa tengah. Pudji mengatakan, saat ini sudah 7 oknum anggota polisi yang terbukti melakukan pungutan liar di Jembatan Comal. Nantinya, 7 polisi yang melakukan pungli hanya akan menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi disiplin internal Polda Jateng.
“Saat ini ketujuh anggota polisi masih melakukan pemberkasan. Pemberkasan nantinya akan dilakukan sesuai perannya masing-masing,” ujar Pudji di kantor Kakorlantas Polri, Jakarta Rabu [13/08].
Sebelumnya, Pungli di Jembatan Comal yang kini masih dibangun permanen, terkuak pada Sabtu 9 Agustus 2014, sekitar pukul 00.30 dinihari lalu. Tujuh oknum polisi ditangkap karena diduga melakukan pungli pada kendaraan yang melebihi muatan dan akan melewati Jembatan Comal. Setidaknya setiap kendaraan berat dipungut secara liar senilai Rp 100.000 hingga Rp 300.000. Para oknum polisi tersebut ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan [Propam] Polda Jawa Tengah pada Sabtu [09/08] dinihari.
Modus pungli di Jembatan Comal Pemalang dengan melewatkan sejumlah kendaraan berat di atas 10 ton melintasi jembatan Comal. Tiap truk yang melewat ditarik uang antara Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu oleh oknum polisi itu.
Tak sedikit, para sopir truk yang menyanggupinya dengan pertimbangan lebih efektif dan memakan waktu singkat daripada harus memutar lewat jalur alternatif lintas selatan yang lebih jauh dan memakan waktu lama. ¬´ [foto Antara]