5 Anggota Komisi 3 DPR Diadukan ke BK DPR

46
0

Jakarta (12/06/2012) Koalisi Pemantau Peradilan atau KPP melaporkan 5 anggota komisi 3 DPR ke Badan Kehormatan atau BK DPR terkait dugaan melakukan intervensi atas pemindahan lokasi sidang walikota non aktif Semarang, Soemarmo  dari pengadilan Tipiko Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ditemui di Gedung MPR DPR RI Jakarta, hari ini peneliti ICW yang tergabung dalam koalisi, Donald Fariz, mengatakan kelima anggota DPR tersebut diduga melanggar kode etik DPR karena mencoba memaksa Mahkamah Agung mencabut surat keputusan pemindahan persidangan Soemarmo dari Semarang ke Jakarta.

Hal ini merupakan bentuk intervensi dari legislatif ke yudikatif  karena teknis persidangan adalah kekuasaan yudisial. Menurut Donald  selain itu, pihaknya menilai kunjungan anggota komisi 3 DPR ke Semarang itu tidak resmi  karena tidak pernah dibahas di komisi 3 DPR. Hal ini sesuai adanya pernyataan salah satu anggota komisi III DPR di media. 

Sementara itu, ketua BK DPR RI, M. Prakosa, mengatakan pihaknya akan mempelajari dulu laporan KPP tersebut  apakah layak ditindaklanjuti atau tidak karena ada indikasi dugaan pelanggaran etika. Kalau BK tidak melihat cukup bukti atau indikasi pelanggaran etika tidak dapat ditindaklanjuti BK. I-Listeners, 5 anggota komisi 3 DPR yang dilaporkan Koalisi pemantau peradilan ke BK DPR adalah wakil ketua komisi 3 Aziz Syamsuddin dan Nasir Jamil anggota komisi 3 DPR Ahmad Yani, Abu Bakar Al Habsy  dan Syarifuddin Suding. (eko/nuk)

Post Author

LEAVE A REPLY