Jakarta (20/12) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat terdakwa kasus kekerasan di klub malam Blowfish-Jakarta, David Too, Benardus Malela, Kanor Lolo, dan Rando Llili, dengan hukuman pidana masing-masing 8 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Singgit Elier mengatakan, “terdakwa Kanor Lolo dan Benardus Malela secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan mati dan luka berat  yaitu M. Soleh dan Yopie Indratubun. Sedangkan  terdakwa David Too dan Rando Lili divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan yang menyebabkan luka berat dan kematian terhadap seorang pengunjung diskotik Blowfish.” Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 2, 3 dan 170 ayat 2 KUHP. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 10 tahun penjara.
I-listeners, kasus ini bermula pada 3 April 2010 dini hari, di klub malam Blowfish, Jakarta Selatan. Ada dua kelompok yang terlibat adu mulut dan saling pukul, kericuhan tersebut membuat dua orang tewas. Kericuhan dipicu oleh hal sepele,  hanya karena salah satu dari kelompok tersebut tidak mendapatkan tempat duduk.(dea/ww)