Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, keduanya dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Terhadap dua orang tersebut [NB dan FT], diputuskan untuk dilakukan penahanan,” ujar Rikwanto, Selasa 15 Juli 2014.
Menurut Rikwanto, Petugas menemukan bukti yang cukup sehingga meningkatkan status keduanya.
“Ada keterangan saksi, di mana seorang murid menyaksikan korban dilecehkan. Juga ada hasil visum serta bukti lain, lebih dari dua,” kata Rikwanto. ¬´ [foto Antara]