Jakarta [01/09] – Kementerian Luar Negeri RI melalui Konjen RI di Kuching, Malaysia telah memberikan pendampingan hukum atas dua perwira polisi yang tertangkap membawa narkoba jenis shabu-shabu. Kasus ini menjadi perhatian pemerintah Indonesia lewat koordinasi Menkopolhukam Djoko Suyanto.
“Berita itu [tertangkapnya dua perwira Polri] di Malaysia benar, dan sedang ditangani lewat koordinasi Bapak Menkopolhukam,” kata Marty Natalegawa di Kantor Presiden Jakarta [01/09]. Menlu Marty Natalegawa menjelaskan pendampingan hukum sudah dilakukan pemerintah RI. Penanganan kasus ini kata Marty, akan mengacu pada hukum di Malaysia.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman memastikan, saat ini Polri terus berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia. “Kalau itu memang benar terkait dengan sindikat, kami menghormati hukum Malaysia. Bahkan kalau perlu saya minta dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sutarman menjelaskan, ada upaya dari gembong besar narkoba yang merupakan Warga Negara Indonesia, menyusup dan mempengaruhi anggotanya untuk melakukan penyelewengan.
Menurut Sutarman, dua anggota polisi yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia [PDRM] itu memang masuk dalam ‘daftar perwira nakal’ yang sedang dipantau tim internal Polri.
“Perjalanan luar negeri tidak ada dalam tugas, karena memang anak ini sudah bermasalah dan troublemaker sejak di Sumatera Utara. Sedang dalam pengawasan kita, bahkan sudah tidak diberikan jabatan,” ujar Sutarman.
Sebelumnya, Polisi Diraja Malaysia menangkap dua anggota Kepolisian Republik Indonesia di Bandara Kuching, Sabtu, 30 Agustus 2014. Mereka adalah Ajun Komisaris Besar Idha Endi Prasetyono dan Brigadir Harahap. Ikut bersama mereka, barang bukti narkotik seberat 6 kilogram.
Jika mengikuti perundangan di Malaysia, Idha dan Harahap bakal diancam hukuman mati. Menurut Pasal 39 B Undang-Undang Antinarkotika Malaysia, para pembawa narkoba ini diancam hukuman gantung sampai mati. ¬´ [foto Antara]