Jakarta (17/01/2012) 19 minimarket waralaba di Yogyakarta melanggar aturan pembatasan usaha Waralaba. ditemui di Yogyakarta hari ini, Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto mengatakan, minimarket ini terbukti melanggar aturan pendirian di ruas jalan yang tidak diperbolehkan dan aturan jarak minimal dengan pasar tradisional. Meski begitu, Yulianto mengakui tidak bisa mencabut izin toko-toko tersebut karena minimarket tersebut berdiri sebelum peraturan Walikota itu diberlakukan. I-Listeners, berdasarkan Peraturan walikota nomer 79 tahun 2010 tentang pembatasan usaha Waralaba Pemkot Yogyakarta membatasi jumlah pendirian minimarket waralaba di Yogyakarta sebanyak 52 toko. Pembatasan ini dilakukan untuk melindungi usaha kecil dan pasar tradisional. Minimarket waralaba bisa dibangun di 41 ruas jalan protokol di Yogyakarta dan tidak boleh didirikan di jalan kampung serta minimal berjarak 400 meter dari pasar tradisional. (eko/wur)