Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan sanksi kepada 14 perusahan yang membuang limbah produksi berbahaya bagi lingkungan hidup ke Sungai Citarum pada 2012. Upaya itu dilakukan untuk menekan tingginya pencemaran di beberapa kabupaten dan kota di Jabar yang dilalui Sungai Citarum.
Dikutip dari Pikiran Rakyat dot com, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabar, Suharsono mengatakan, 14 perusahaan yang terkena sanksi itu berada di kabupaten atau kota wilayah Jabar, seperti Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Purwakarta, Kabupaten dan Kota Bekasi. Suharsono menambahkan, sanksi yang dikenakan kepada perusahaan pembuang limbah berbahaya ke Sungai Citarum berupa administrasi dan pidana. Bentuk sanksi administrasi adalah dengan pemberian surat keputusan mengenai pelanggaran yang dilakukan kepada perusahaan, sedangkan pelanggaran pidana dikenakan ketika perusahan telah melakukan pelanggaran administrasi hingga dua kali.