110 Narapidana LP Tanjungpura Peroleh Remisi Kemerdekaan

76
0
ifakta medan remisi kemerdekaan

“Ada 110 narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpura memperoleh remisi khusus HUT ke-68,” kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpura Iriadi di Tanjungpura, Kamis. Pemberian remisi bagi narapidana tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia nomor : W2-12400.PK.01.01.02 Tahun 2013, tertanggal 13 Agustus 2013, tentang pemberian remisi khusus, katanya.

Iriadi menjelaskan dari 110 yang mendapat remisi tersebut empat diantaranya langsung bebas untuk kembali kepada keluarganya. “Narapidana yang memperoleh remisi itu antara satu bulan hingga tiga bulan,” ungkapnya.

Para narapidana tersebut mendapat pengurangan hukuman dari pemerintah, karena dinilai berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman sesuai yang telah ditentukan. Mereka yang mendapat pengurangan hukuman ini menyangkut dengan kasus narkoba yang hukumannya dibawah lima tahun, pencurian, asusila, pembunuhan, perkosaan, yang sifatnya pidana umum. Menyangkut dengan narapidana kasus korupsi maupun kasus narkotika yang hukumannya diatas lima tahun keputusan pemberian remisi ini menunggu keputusan dari Jakarta.

Iriadi juga menjelaskan bahwa pemberian remisi yang dilakukan pemerintah kepada narapidana itu, tidak hanya setiap HUT RI, juga Hari Raya Idul Fitri, dan hari-hari besar agama lainnya seperti Hari Natal, Waisak dan Nyepi.

Sumber : Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY