Menurut Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Iddy Muzayat, kesepuluh partai politik tersebut tidak mematuhi surat keputusan bersama empat lembaga, yaitu KPI, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum serta Komisi Informasi Pusat mengenai ketentuan pelaksanaan kampanye pemilu media penyiaran yang sudah disepakati pada 28 Februari 2014.
“Pasca SKB masih banyak iklan politik dan kampanye yang tayang di media penyiaran,” ujar Iddy di Gedung Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Semua iklan kampanye dan iklan politik tersebut tayang di 11 stasiun televisi, yaitu TVRI (7 spot iklan), Trans TV (306 spot iklan), Trans7 (139 spot iklan), RCTI (291 spot iklan), Metro TV (220 spot iklan), TV One (239 spot iklan), SCTV (172 spot iklan), ANTV (184 spot iklan), MNC TV (137 spot iklan), Global TV (133 spot iklan), dan Indosiar (194 spot iklan).
Menindaklanjuti temuan dari KPI ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berkoordinasi dengan KPU, terkait pelanggaran iklan kampanye dan iklan politik oleh 10 parpol, setelah diberlakukannya moratorium. Hasil koordinasi antara Bawaslu dan KPU tersebut, akan diajukan rekomendasi dugaan administrasi oleh 10 parpol.
“Tentunya akan diperingatkan. Nanti akan kami tindak lanjuti,” ujar Daniel.