Setelah tahun lalu sempat terduga melakukan cuci rapor, ternyata tahun ini mereka kembali melakukannya. Bahkan murid di bandrol sampai Rp. 10 juta untuk melakukan cuci rapor.
Kasus ini disampaikan langsung oleh dua orang guru yang ada di SMAN 5 tersebut. Dan menurut informasi yang diterima, adanya pencucian rapor akan merugikan siswa yang sudah belajar dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan nilai yang bagus. Karena nilai mereka tertimpa oleh nilai murid yang melakukan pencucian rapor.
Pasalnya, sekolah yang beralamat di Jalan Pelajar No 17 Medan ini melakukan mark up nilai siswa pada semester 3, 4 dan 5. Awalnya sekolah ini di-blacklist selama tiga tahun. Belakangan hukuman dikurangi menjadi setahun. Beberapa bulan setelah kasus ini mengemuka, Kepala Sekolah SMAN 5 saat itu, Lindawati, dicopot dari jabatannya.(tar)